Menaker: 18 Provinsi Tak Lakukan Kenaikan UMP 2021

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 28 Oktober 2020 16:44 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ada 18 Provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Di mana, standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran tetsebut.

 Baca juga: UMP Tak Naik Harus Diikuti dengan Stabilnya Harga Pangan

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya