JAKARTA - Ada 18 Provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Di mana, standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran tetsebut.
Baca juga: UMP Tak Naik Harus Diikuti dengan Stabilnya Harga Pangan
"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020).