Dia juga memberikan alasan bahwa kebijakan tersebut ditempu karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikan uupah minimum provinsi karena masih terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik Instrumen Bantu Perusahaan, Buruh Dapat BLT
Selain itu, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 pun menggunakan KHL sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 2015.
(Fakhri Rezy)