Menaker: 18 Provinsi Tak Lakukan Kenaikan UMP 2021

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 28 Oktober 2020 16:44 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ada 18 Provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Di mana, standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran tetsebut.

 Baca juga: UMP Tak Naik Harus Diikuti dengan Stabilnya Harga Pangan

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Dia juga memberikan alasan bahwa kebijakan tersebut ditempu karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikan uupah minimum provinsi karena masih terdampak pandemi Covid-19.

 Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik Instrumen Bantu Perusahaan, Buruh Dapat BLT

Selain itu, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 pun menggunakan KHL sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 2015.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya