Daftar UMP di 34 Provinsi, DKI Jakarta Paling Tinggi

Ferdi Rantung, Jurnalis
Jum'at 30 Oktober 2020 09:26 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujaf Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Menaker: 18 Provinsi Tak Lakukan Kenaikan UMP 2021

Adapun, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Nah Berikut Daftar Lengkap Besaran UMP pada tahun 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030

2. Sumatera Utara Rp2.499.422

3. Sumatera Barat Rp2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111

5. Riau Rp2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp3.005.383

7.Bangka Belitung Rp3.230.022

9. Bengkulu Rp2.213.604

10. Lampung Rp2.431.324

11. DKI Jakarta Rp4.276.349

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya