Puluhan Formasi CPNS di Daerah Ini Tak Bertuan

Angga Rosa, Jurnalis
Jum'at 30 Oktober 2020 13:27 WIB
SKB CPNS 2019 Protokol Kesehatan (Foto: Twitter BKN/@BKNgoid)
Share :

SEMARANG - Puluhan formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi 2019 lowong alias tidak terisi. Itu terjadi lantaran tiga formasi tidak ada yang melamar, 33 formasi pelamarnya tidak memenuhi syarat administrasi dan 24 formasi pelamarnya tidak lulus pasing grade.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh mengatakan, seluruh tahapan seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 telah dilakukan. Mulai tahapan seleksi administrasi pada 14 November sampai 15 Desember 2019, dilanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 20 Februari sampai 4 Maret 2020, dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 10 September sampai 16 September 2020.

"Pada seleksi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 1.409 formasi CPNS. Yang mendaftar sejumlah 53.908 orang, dan yang hadir mengikuti SKD sejumlah 49.304 orang," kata Wisnu, Jumat (30/10/2020).

Hasilnya, kata Wisnu, sebanyak 3.835 orang dinyatakan dapat mengikut seleksi selanjutnya yaitu SKB. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir, dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang. Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama).

Baca Juga: Tak Lulus Seleksi CPNS 2019? Tenang, Masih Ada Masa Sanggah 

Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama). Semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Mereka yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB, merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara," ujarnya.

Menurut Wisnu, seluruh pelamar atau peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya