YOGYAKARTA - Upah Minimun Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2021 diputuskan naik 3,54% menjadi Rp1.765.000.
Jumlah ini lebih besar Rp60.392 dibandingkan UMP 2020, yakni Rp1.704.608
UMP DIY 2021 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No.319/KEP/2020 tertanggal 31 Oktober 2021 tentang Penetapan UMP DIY 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dasar penetapan UMP DIY 2021 tersebut, yakni PP Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur perihal pengupahan, pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi daerah.
“Lewat kajian tenaga ahli yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang inflasi tersebut, muncullah rekomendasi kenaikan UMP 2021 3,33%. Kemudian ada permintaan dari buruh itu lebih dari 3,33%. Lalu Pak Gubernur dalam rangka pembulatan kemudian ditetapkan 3,5%,” katanya, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga: UMP Jakarta Naik 3,27% Jadi Rp4,4 Juta bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19
Menurut Aji panggilan Kadarmanta Baskara Aji, alasan menaikkan UMP 2021 dibandingkan UMP 2020, selain rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY, juga karena besaran UMP DIY yang terendah di Indonesia dan berbatasan langsung dengan Jawa Tengah (Jateng) yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27%.
Dengan berbagai alasan itu, meski ada SE Menteri Tenaga Kerja menginstruksikan tak ada kenaikan UMP pada 2021, DIY tetap menaikan UMP 2021.
“Kami berharap langkah menaikkan UMP 2021 ini, dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama buruh tetap bagus di tengah pandemi,” paparnya.
(Dani Jumadil Akhir)