Cara Ajukan Kompensasi ke PLN Akibat Mati Listrik

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 02 November 2020 08:22 WIB
KWh Meter (Foto: PLN)
Share :

JAKARTA - Sebagian wilayah Jakarta mengalami pemadaman listrik total atau blackout pada hari ini. Kejadian blackout pada 4 Agustus 2019 pun kembali terulang.

Keyword "Mati Lampu" pun menjadi trending topic pertama di Twitter. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, cara pelanggan PLN yang terdampak listrik padam bisa mengajukan kompensasi.

 Baca juga: Sebagian Jakarta Blackout, PLN Harus Berbenah Diri

Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan ada dua jenis kompensasi yang mau diklaim. Salah satunya mendapatkan keringanan biaya. Adapun hal itu tergantung kerugian yang diterima pelanggan besar atau tidak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya