Bingung soal UMP Asimetris, Apindo: Kenaikan yang Dipaksakan Bikin PHK Massal

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 02 November 2020 17:06 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

"Akan ada sedikit administratif bahwa peran Disnaker jadi lebih dominan untuk memutuskan apakah yang bersangkutan terkena dampak atau tidak," ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Senin (2/11/2020).

Jika mengacu pada aturan Menaker, maka pengusaha tidak akan terbebani. Karena, jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih bisa tetap menaikan upah sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan pekerja.

Dengan SE Menaker juga, perusahaan tidak akan merasa berat untuk membayar upah sesuai dengannUMP. Sehingga para pekerja juga tetap jisa bekerja dan tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saat ini sebenarnya bagi pengusaha struggle dalam mempertahankan karyawan kita dalam kondisi yang berproduksi jauh di bawah biasanya. Sehingga yang kita khawatirkan kalau terjadi kenaikan yang memang dipaksakan, akan terjadi gelombang kedua PHK padahal kita tidak ingin itu terjadi," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya