JAKARTA - Para pengusaha mengkritisi kebijakan asimetris Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Yang dimaksud kebijakan asimetris adalah kenaikan UMP tidak sama.
Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp4.416.186,548. Sedangkan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, UMP tidak naik.
Baca Juga: Pengusaha: UMP 2021 Harusnya Turun
Tim Ahli Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subchan Gatot mengatakan, kebijakan ini akan sangat memberatkan para pelaku usaha. Sebaiknya kebijakan UMP ini dilakukan sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Mengingat, akan sangat sulit menetukan kondisi suatu perusahaan terdampak atau tidak. Karena akan ada kegaduhan dan berbeda pendapat antara pengusaha dan pekerja terkait hal ini.
Baca Juga: Pengusaha Kecewa Berat Gubernur Naikan UMP 2021