Sementara para buruh atau serikat pekerja memandang UMP sebagaj upah rata-rata. Yang mana artinya jika tidak ada kenaikan ini akan berpengaruh pada upah yang dibayarkan dan tidak akan mengalami kenaikan.
Hal tersebut merupakan sesuatu yang salah kaprah. Karena UMP merupakan batas bawah saja yang harus diikuti oleh pengusaha, sedangkan jika upah yang ingin mengalami kenaikan gaji upah bisa dilakukan dengan cara negosiasi.
“Kalau teman-teman dari KSPI dan KSPSI melihatnya bahwa upah minimum kalau boleh saya bilang seperti upah rata-rata. Nah ini yang sebetulnya kurang pas. Karna kalau kita bicara jaring pengaman sosial itu ya g paling bawah memang harus diikuti semuanya,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)