Jakarta Tetapkan UMP Asimetris, Ini Cara Ngecek Perusahaan Terdampak Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 02 November 2020 17:53 WIB
Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) memastikan akan mengkaji setiap permohonan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dalam menetapkan UMP 2021.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, setiap permohonan dari perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 akan dikaji berdasarkan data Disnakertrans saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Yang kita lakukan pengawasan PSBB mana yang stop dan yang beroperasi. Kalau operasi ya berarti tidak terdampak. Ngapain dia masih melakukan operasional saat PSBB. Nah seperti itu," ujar Andri dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).

Andri menerangkan, kebijakan PSBB, PSBB ketat, hingga ke PSBB transisi di DKI Jakarta memberikan data mana perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Contohnya sektor terdampak seperti mal, hotel, pariwisata, properti, retail, perdagangan makan dan minum itu terdampak. Itu bisa mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP. Sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu ada kajian, langsung dikeluarkan SK untuk bisa disesuaikan dengan UMP 2020," jelas mantan Kadishub DKI Jakarta itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya