Sedangkan, ketentuan cuti ada pada pasal 79. Aturan itu berisikan waktu istirahat; dan cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi stirahat antara jam kerja, paling sedikitsetengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebuttidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Lalu, ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerjasetelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerjaselama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2)l, dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentusebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulisnya.
(Fakhri Rezy)