JAKARTA - Undang-Undang (UU) Omnibus Law baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, implementasi terhadap beleid itu segera dilakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020), malam. Dengan begitu, Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Penetapan UU tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha. Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya pum mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi. Dia menyebut, payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu diantaranya adalah klaster ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha.
Baca juga: Ada UU Cipta Kerja, Menko Luhut: Meluruskan Hal yang Tidak Lurus
Karena itu, dia menghimbau agar tidak ada lagi keributan ihwal penolakan Omnibus Law. Karena itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan.
"Implementasi semua UU itu semua sudah tercatat sebagai pelaksana, jadi buat kita adalah payung hukum selama tidak ada perselisihan berarti tidak ada masalah. Selama ada perselisihan kembali lagi kan ke pasal musyawarah mufakat. Ini gak usah diributkan inikan payung hukum setiap negara juga punya payung hukum," ujar Ahmad saat dihubungi MNC News Portal, Rabu (4/11/2020).