Bos BPJS TK: Semua Pekerja Wajib Dilindungi!

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 04 November 2020 13:16 WIB
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak lain adalah salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik di sektor informal dan formal," ujar Agus di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: 4 Fakta Sulitnya Pencairan JHT, Nomor 3 Banyak Calo

BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membeda-bedakan pekerja di bidang apapun dan dimanapun. "Semua pekerja wajib dilindungi, tapi yang dilindungi tentunya juga wajib mendaftarkan diri," imbuh Agus.

Sambung Agus, memang demikian syarat sistem perlindungan jaminan sosial di Indonesia yang sifatnya contributory. Dengan kata lain, hanya yang mendaftar dan membayar iuran yang bisa mendapatkan perlindungan penuh.

"Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya