JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasaan terkait perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penjelasan soal UMP ini di tengah penolakan UMP 2021 yang ditetapkan tidak naik sesuai Surat Edaran (SE) Menaker.
Seperti dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Kemnaker menyebut Upah Minimum (UM) adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
"Untuk UMP itu adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 3 permenaker upah minimum," tulisnya seperti dikutip Okezone.
Kemudian UMK sendiri adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai Pasal angka 4 permenaker upah minimum.
Jumlah UMK harus lebih besar dari UMP, jika dalam satu kabupaten/kota sudah ditetapkan UMK maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 permenaker upah minimum.