Dasar hukum semua itu sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum (permenaker upah minimum).
"Pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum lho," tulis akun tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)