JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengundangkan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dengan begitu implementasi terhadap regulasi UU Omnibus Law Cipta Kerja akan segera dilakukan.
Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Aelyn Halim mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja. Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha.
Baca juga: UU Cipta Kerja Picu Semangat Reformasi Ekonomi Nasional
Terlebih lagi dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha.