Baca Juga: Kasus Maybank, Perbanas: Jangan Pernah Titip Setoran Tabungan ke Orang Bank
Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi menyatakan telah menyita sejumlah aset milik dari Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT terkait dengan kasus dugaan pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp20 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, penyitaan itu dilakukan lantaran disinyalir diperoleh dari uang haram tersebut. Sehingga, aset itu nantinya akan dijadikan alat bukti oleh penyidik.
(Feby Novalius)