Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.
Sedangkan PNS yang pensiunan non BUP ini disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturisasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik sekaligus Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, saat ini pemerintah sedang membahas teknis dari pelaksanaan dan formasi CPNS tahun depan. Dalam menentukan formasi, nantinya pemerintah akan mempertimbangkan kebutuhan pegawai di era new normal.
“Selain itu, dalam melakukan perencanaan jabatan, komposisi dan jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 akan mempertimbangkan juga kebutuhan dan perkembangan sesuai tatanan kenormalan baru saat ini sebagai dampak dari pandemi covid-19,” ujarnya kepada Okezone.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)