Perusahaan Dikejar untuk IPO, Begini Manfaatnya

Kunthi Fahmar Shandy, Jurnalis
Rabu 11 November 2020 14:16 WIB
IPO (Shutterstock)
Share :

Ketiga, dapat insentif pajak. Melalui Perppu No.1 Tahun 2020, tarif PPh Badan kepada Perusahaan yang go public akan turun menjadi 19% pada tahun 2020 dan 2021, selanjutnya di tahun 2022 akan turun lagi menjadi 17%.

 Baca juga: Melantai di BEI, Sunindo Adipersada Bidik Pasar Global Mainan Anak

Keempat, meningkatkan market awareness. Meningkatkan citra perusahaan di mata publik sehinga akan lebih kompetitif.

"Serta kelima, meningkatkan GCG. Karena persyaratan transparansi dan akuntabilitas kepada investor minoritas, IPO memberikan transformasi menuju peningkatan GCG," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya