JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya praktik monopoli pada jasa pengiriman logistik ekspor benih lobster. Hal ini dinilai merugikan perusahaan pengekspor benih lobster.
Direktur Investigasi KPPU Gopera Panggabean mengatakan praktek monopoli ini membuat ongkos kirim ekspor benih lobster menjadi lebih mahal. Khususnya untuk para pelaku ekspor di luar Jawa, misalnya dari Bali, NTB, hingga NTT.
Baca Juga: Duh, Ada Monopoli Bisnis Benih Lobster
"Pertama mahalnya harga, kedua pasar yang berisiko. Ini potensi berdampak pada dua hal. Penanganan benda hidup memerlukan waktu pengiriman yang cepat. Barang ada di NTB kemudian harus di Jakarta," kata Gopera dalam video virtual, Kamis (12/11/2020).
Kata dia, prinsipnya baik BUMN maupun swasta jika terbukti melakukan monopoli bisnis lobter ini dalam hal pelanggaran keduanya dimungkinkan masuk ke penegakan hukum.
"Apakah ada kebijakan pemerintah di dalamnya. Ini seyogyanya bisnis pelaku usaha bisnis yang masuk dalam persaingan usaha. Bukan ada dasar bisa berpotensi menciptakan pasar yang tidak efisien," katanya.