Dia memastikan KPPU masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan alat bukti. Jika terdapat bukti-bukti yang lengkap, KPPU akan menaikkan perkara ini ke penyelidikan.
“Dari penelitian masih bisa berkembang pada siapa saja sasarannya. Tindakan itu tidak hanya kegiatan dilarang karena bisa saja merupakan praktik perjanjian yang dilarang,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)