JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah porsi saham pada produsen minuman beralkohol, yaitu PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Hal ini dilakukan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pelarangan minuman beralkohol.
Dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/11/2020), Pemda DKI Jakarta menambah jumlah kepemilikan saham sebesar 256,86 juta lembar atau 32,08%. Hal ini membuat, Pemda Jakarta memiliki jumlah saham 467,06 juta lembar atau dengan porsi 58,33%.
Baca Juga: RUU Pelarangan Minol, Delta Djakarta: Kami Masih Menjual
Menanggapi hal itu, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Sarman Simanjorang membantah adanya penambahan saham oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Saya sebagai Komisaris Utama PT Delta Djakarta dengan tegas menyatakan bahwa kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta tidak pernah berubah dari dulu sampai saat ini tetap sebesar 26,25%," ujar dia kepada Okezone.
Baca Juga: Pelemahan Saham Produsen Bir Temporer
Dia juga menjelaskan danya informasi yang tertuang dalam laporan kepemilikan saham yang diunggah di BEI itu diluar sepengetahuan dari PT Delta Djakarta. "Dan perlu diklarifikasi ke BEI langsung," ungkap dia.
Sebelumnya, Dalam draf RUU yang diterima, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.
Tak tanggung-tanggung hukuman maksimalnya, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Aturan itu tercantum pada BAB VI bagian Ketentuan Pidana.