3. Adanya Kebocoran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, memang terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta. Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.
"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida.
4. Jumlah Penerima BSU Tahap II Tercatat 12,4 Juta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, jumlah penerima BSU tahap II yang sebelumnya tercatat sebanyak 12,4 juta orang mungkin berkurang. Kendati demikian, pencairan BSU bagi penerima yang sudah memenuhi syarat tidak akan terhalangi.
"Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)