Pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm ini menaungi 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebesar Rp 95 miliar.
"Oleh sebab itu dengan berdasarkan hal tersebut, melalui kami, 58 orang nasabah dengan kerugian mencapai Rp95 miliar," katanya.
Namun, secara total, ada sekitar 1.800 nasabah yang tercatat dalam PKPU Indosterling. Jumlah tagihan produk HYPN Indosterling pada PKPU tersebut mencapai Rp1,99 triliun.
Beberapa waktu sebelumnya, persoalan Indosterling sejatinya telah diselesaikan dengan penetapan homologasi atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Homologasi tersebut sudah ditetapkan sejak 2 September 2020 lalu, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(Dani Jumadil Akhir)