JAKARTA - Belum usai kasus nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank yang kehilangan dananya Rp20 miliar, kini muncul lagi masalah gagal bayar investasi di Indonesia. Kali ini kasus ini menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).
Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
Baca Juga: Bos OJK: Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong
Pengacara sejumlah nasabah IOI yang berinisial A mengatakan PT IOI menghimpun dana sejak 2018-2019 dengan menjual produk High Yiel Promisory Note dengan bunga mulai dari 9%-12%.
"Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11/2010).
Para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari Otortas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan.
"Mereka memiliki segala jenis izin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan," katanya.