JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kememkeu) berencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Suntikan modal tersebut nantinya diberikan dari beberapa Kementerian atau Lembaga kepada perusahaan pelat merah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa mengatakam, mekanisme pemberian PMN nontunai dimulai dari Kementerian atau lembaga.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Suntik Modal Nontunai ke BUMN
"Misalnya, membangun sesuatu atau membeli sesuatu, kemudian aset itu diberikan kepada BUMN," kata Isa dalam video virtual, Senin (16/11/2020).
Kata dia, pemerintah terus mencoba untuk memperbaiki cara-cara prosedur-prosedur untuk pemberian PMN sehingga kesan bagi-bagi uang yang selama ini terjadi mulai terkikis.
Baca Juga: BUMN 'Dimanjakan' Uang Negara Rp37,38 Triliun
"Pertama pasti kita akan memperhatikan BUMN-BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan pekerjaan tertentu yang kemudian lebih-lebih lagi apabila pekerjaan tersebut secara komersial itu semuanya tidak visible jadi seperti ini pasti kita akan harus memperhatikan men-support nya," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan peran BUMN yang mencoba untuk membangun industri
"Kami rencanakan PMN nontunai untuk menyelesaikan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2021. Tercatat anggaran yang disiapkan sebesar Rp42,38 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Isa Racmatawarta, memastikan PMN ke perusahaan BUMN di 2021 sebesar Rp42,385 triliun bukan suatu pemborosan. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan, PMN berdasarkan tujuan tertentu.
"Jadi, kita pastikan kucuran dana PMN ada tujuannya. Ada yang dilakukan BUMN perlu disupport dan juga pastikan perencanaannya diwujudkan. Maka hal ini bukan pemborosan," ujar dia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2021. Tercatat anggaran yang disiapkan sebesar Rp42,38 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Isa Racmatawarta, memastikan PMN ke perusahaan BUMN di 2021 sebesar Rp42,385 triliun bukan suatu pemborosan. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan, PMN berdasarkan tujuan tertentu.
"Jadi, kita pastikan kucuran dana PMN ada tujuannya. Ada yang dilakukan BUMN perlu disupport dan juga pastikan perencanaannya diwujudkan. Maka hal ini bukan pemborosan," ujar diaKementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2021. Tercatat anggaran yang disiapkan sebesar Rp42,38 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Isa Racmatawarta, memastikan PMN ke perusahaan BUMN di 2021 sebesar Rp42,385 triliun bukan suatu pemborosan. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan, PMN berdasarkan tujuan tertentu.
"Jadi, kita pastikan kucuran dana PMN ada tujuannya. Ada yang dilakukan BUMN perlu disupport dan juga pastikan perencanaannya diwujudkan. Maka hal ini bukan pemborosan," ujar dia
(Feby Novalius)