Skema PMN Nontunai, BUMN Diberikan Aset

Ferdi Rantung, Jurnalis
Senin 16 November 2020 16:35 WIB
Skema Pemberian PMN Nontunai Bagi BUMN. (Foto: Okezone.com/Kementerian BUMN)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kememkeu) berencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Suntikan modal tersebut nantinya diberikan dari beberapa Kementerian atau Lembaga kepada perusahaan pelat merah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa mengatakam, mekanisme pemberian PMN nontunai dimulai dari Kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Suntik Modal Nontunai ke BUMN

"Misalnya, membangun sesuatu atau membeli sesuatu, kemudian aset itu diberikan kepada BUMN," kata Isa dalam video virtual, Senin (16/11/2020).

Kata dia, pemerintah terus mencoba untuk memperbaiki cara-cara prosedur-prosedur untuk pemberian PMN sehingga kesan bagi-bagi uang yang selama ini terjadi mulai terkikis.

Baca Juga: BUMN 'Dimanjakan' Uang Negara Rp37,38 Triliun

"Pertama pasti kita akan memperhatikan BUMN-BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan pekerjaan tertentu yang kemudian lebih-lebih lagi apabila pekerjaan tersebut secara komersial itu semuanya tidak visible jadi seperti ini pasti kita akan harus memperhatikan men-support nya," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan peran BUMN yang mencoba untuk membangun industri

"Kami rencanakan PMN nontunai untuk menyelesaikan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya