"Dalam jangka panjang, kalau UU ini disahkan, kami khawatir wajah Indonesia di dunia akan berubah. Karena tujuan wisata harus ramah terhadap wisatawan, terbuka, dan accessible," tuturnya.
Dia menandaskan bahwa RUU ini bisa memberikan imbas serius terhadap industri pariwisata yang tertatih-tatih akibat kontraksi PSBB masa pandemi Covid-19.
"Kalau ada info kayak gini kan turis akan ngecek dulu, ini membawa citra yang kurang positif. PHRI dan seluruh stakeholders usaha pariwisata menolak RUU tersebut," pungkas Bambang.
(Feby Novalius)