DSN MUI Pastikan Jual Beli Saham Termasuk Fiqih yang Sah

Aditya Pratama, Jurnalis
Selasa 17 November 2020 17:45 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memastikan bahwa transaksi jual-beli saham termasuk ke dalam fiqih yang sah. Setidaknya ada empat hal yang termasuk ke dalam rukun akad jual beli.

"Yang saya pelajari rukun akad jual beli ada empat, pertama adalah pihak yang bertransaksi, kedua adalah barangnya, ketiga adalah harganya dan keempat adalah ada ijab qobul atau serah terima," ujar Anggota DSN-MUI, Kanny Hidaya dalam acara Seminar Sharia Investment Week (SIW) 2020 secara virtual, Selasa (17/11/2020).

 Baca juga: Begini Penjelasan DSN MUI soal Keabsahan Saham Syariah

Kanny pun menyandingkan dengan transaksi saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rukun akad jual beli secara fiqih yang sah. Pertama, ada pihak yang bertransaksi yaitu pembeli dan penjual.

"Di sistem online trading keliatan pihak yang memasukkan bid yaitu pembeli dan ada pihak yang memasukkan offer yaitu penjual, jadi dua ini terpenuhi," katanya.

 Baca juga: Fatwa DSN MUI Bakal Tingkatkan Kepercayaan di Saham dan Sukuk

Kedua, ada barangnya yakni berupa saham seperti saham emiten Semen Indonesia (SMGR), Telekomunikasi Indonesia (TLKM) atau Indofood Sukses Makmur (INDF) dan yang ketiga adalah harga saham yang juga tertera.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya