DSN MUI Pastikan Jual Beli Saham Termasuk Fiqih yang Sah

Aditya Pratama, Jurnalis
Selasa 17 November 2020 17:45 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

"Keempat, yang terjadi adalah transaksi ijab qobul, ijab qobul itu terjadi apabila transaksi orang yang memasukkan penawaran atau bid untuk beli itu klop dengan orang yang memasukkan penawaran untuk jual, jadi dia ketemu," ucapnya.

"Dengan demikian secara fiqih sebenarnya saham itu selesai, cuma kita memang masih melekat dengan beberapa hal yang terkait dengan stigma-stigma pada konteks saham dalam perdagangan di BEI," sambungnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya