Ramai-Ramai CPNS Undur Diri, BKN Jamin Formasi Tak Banyak Kosong

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 10:47 WIB
CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Di antaranya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.

Kemudian PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya