"Tapi kalau di dalam itu kondisi-kondisinya bisa dikembangkan berdasarkan kebijakan yang ada, jadi kebijakannya gambut bisa dipulihkan, yang mendasar jangan sentuh kubah gambut, kita sudah hitung semuanya," jelasnya.
Dalam pendataan yang dilakukan Kementerian LHK, agenda food estate ini dilakukan dengan konsep kewilayahan. Lahan seluas 60 ribu hektar ini harus dilihat dan didekati pengelolaan tata guna lahan.
"Ada mozaik, di mana kawasan lindungnya, termasuk ini persoalan belakangan soal hutan lindung yang bisa digunakan buat fs," jelasnya
(Feby Novalius)