Menurut dia, ada 19 lembaga lainnya akan dibahas pembubarannya ke DPR tahun depan. "Hal ini karena menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," tandas dia.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui Perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (Perpres) dan keputusan presiden (Keppres).
(Dani Jumadil Akhir)