Delisting, Saham GREN Tak Lagi Diperdagangkan di Bursa Efek

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 22 November 2020 13:17 WIB
BEI Delisting Saham GREN. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Bara Jaya Internasional Ditendang dari Daftar Emiten BEI

BEI mengimbau, sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, maka Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," sambungnya.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 22 Oktober 2020:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya