Delisting, Saham GREN Tak Lagi Diperdagangkan di Bursa Efek

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 22 November 2020 13:17 WIB
BEI Delisting Saham GREN. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara dan menghapus (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dalam lantai bursa. Keputusan itu berlaklu pada perdagangan saham Senin 23 November 2020.

Alasan BEI melakukan delisting karena mengacu kepada Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: BEI Hapus Saham Leo Investment Hari Ini

Selain itu, Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

"Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," tulis BEI, dalam keterbukaan informasinya, Minggu (22/11/2020),

Baca Juga: Bara Jaya Internasional Ditendang dari Daftar Emiten BEI

BEI mengimbau, sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, maka Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," sambungnya.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 22 Oktober 2020:

Komisaris Utama : Agustinus Gunawan Sri Utomo

Komisaris Independen : Peter Chandra

Direktur Utama : Yose Rizal, SE

Direktur : Mulyadi, SH

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya