Daftar Delisting Bertambah, Berikut 6 Saham yang Hilang di 2020

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 23 November 2020 14:07 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghapus beberapa emiten di lantai bursa. Terbaru adalah delisting PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Dari data BEI, Jakarta, Senin (23/11/2020), ada 6 emiten yang melakukan delisting hingga hari ini. 5 di antaranya delisting secara paksaan dan 1 sukarela.

Oleh sebab itu, berikut saham-saham yang sudah delisting di 2020:

 Baca juga: Delisting, Saham GREN Tak Lagi Diperdagangkan di Bursa Efek

- PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara dan menghapus (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dalam lantai bursa. Keputusan itu berlaklu pada perdagangan saham Senin 23 November 2020.

- PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)

Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 28 Agustus 2020.

 Baca juga: Pailit, Perusahaan Benny Tjokro Terancam Delisting

Hal ini Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP3/06-2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a.Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b.Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

 Bacaa juga: BEI Akan Delisting Saham Cakra Mineral (CKRA) Pekan Depan

- PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD)

Perusahaan ini dinilai melakukan delisting secara sukarela. Hal ini dengan telah dipenuhinya persyaratan dan prosedur delistingsebagaimana diatur dalam Ketentuan III.2 Peraturan Pencatatan No I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Saham Kembali (Relisting), Bursa dapat menyetujui penghapusan pencatatan efek PT Danayasa Arthatama Tbk.

Dengan kode perdagangan SCBD dari Bursa Efek Indonesia efektif pada hari Senin 20 April 2020.

- PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL)

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Perseroan memenuhi ketentuan III.3.1.1, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek (Saham, Waran dan Obligasi) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 6 April 2020.

- PT Leo Investments Tbk (ITTG)

Sehubungan peraturan bursa, maka diputuskan penghapusan pencatatan efek PT Leo Investment Tbk. Saham berkode ITTG efektif dicabut dari lantai bursa pada tanggal 23 Januari 2020.

- PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)

Sehubungan peraturan bursa, maka diputuskan penghapusan pencatatan efek PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. Saham berkode BORN efektif dicabut dari lantai bursa pada tanggal 23 Januari 2020.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya