Hardodi mengatkaan, percepatan pembayaran utang sebesar Rp1,9 triliun ini tidak sesuai dengan skema penyelesaian utang kreditor yang tertuang dalam PKPU. Jika di dalam PKPU pembayaran akan dilakukan pada Maret 2021, maka di majukan pada Desember tahun ini.
Pengembalian nilai investasi tersebut dilakukan secara bertahap yakni mulai fase satu hingga fase ke tujuh atau masa periode Desember 2020 hingga Desember 2027. Pengembalian diberikan kepada nasabah yang dibagikan dalam tujuh kelompok berdasarkan kategori nilai investasi.
Pada fase satu, kelompok satu memperoleh pembayaran sebesar 5%, kelompok 2,5%, kelompok tiga 1,5%, kelompok empat 1,5%, kelompok lima 1,0%, kelompok enam 1,0%, dan kelompok tujuh 1,0%.
(Feby Novalius)