JAKARTA - Kebutuhan tenaga pengajar alias guru sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengangkat tenaga honorer untuk mengisi tenaga pengajar yang jumlahnya mencapai 1 juta guru.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemanfaataan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan. Tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Baca juga: Pendaftar Bisa Ikut 3 Kali Seleksi Rekrutmen Guru Honorer PPPK 2021
“Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik,” ujarnya dalam acara Pengumuman Seleksi Guru Honorer menjadi PPPK melalui virtual, Senin (23/11/2020).
Selain itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, kursus, ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.
Baca juga: 6% Guru Pensiun, RI Kekurangan Tenaga Pendidik
Hal ini sangat disayangkan di tengah perkembangan zaman yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Bahkan menurutnya, dampaknya akan berpengaruh pada kualitas guru honorer yang tertinggal.
“Padahal, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu untuk terus ditingkatkan. Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer,” ucapnya.
Oleh karena itu lanjut Ma’ruf, pemerintah mengeluarkan aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, No. 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan. Sebenarnya lanjut Ma’ruf, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas,” jelasnya
“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” jelasnya.
(Fakhri Rezy)