Menko Airlangga: Tinggal 14 Peraturan Pendukung UU Ciptaker yang Perlu Harmonisasi & Sinkronisasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 12:05 WIB
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
Share :

RPP Perdagangan dan RPP Perindustrian, juga sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor. Saat ini, masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan juga di RPP Perindustrian.

Untuk RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), saat ini Kemenko Perekonomian tengah mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik di lapangan. Hal ini menyangkut perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal.

“Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua Peraturan Pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja,” ucap Airlangga.

Kini, pemerintah terus membuka ruang kepada masyarakat dan stakeholder UU Cipta Kerja untuk memberikan masukan. Diharapkan dalam waktu yang tersisa, sejak 3 bulan diundangkan, semua masukan diterima hingga peraturan pendukung pelaksana UU Cipta Kerja rampung dan siap dimanfaatkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya