JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan bunga penjaminan rupiah dan BPR sebesar 50 basis poin. Dan tingkat bunga penjamin valuta asing 25 basis poin.
Rinciannya, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah bank umum sebesar 4,5%. Simpanan valas ada di level 1% serta simpanan rupiah di BPR tercatat sebesar 7%.
Baca Juga: Suku Bunga Simpanan Perbankan Diprediksi Turun
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan bunga penjaminan tersebut sangat penting dalam mendorong arah penurunan suku bunga kredit di bank.
"LPS melakukan review tingkat bunga penjaminan," kata Purbaya dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).