Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu dinihari malam di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini diduga kasus korupsi ekspor benih lobster.
Jauh sebelum ditangkap KPK, Edhy Prabowo telah memberikan izin 26 perusahaan untuk melakukan ekspor benih lobster. Kebijakan itu, kata Edhy, ditunjukan untuk kesejahteraan para nelayan. Sebab, banyak nelayan dari Sabang hingga Marauke yang menggantungkan hidupnya untuk menangkap benih lobster di laut.
"Yang izinnya sudah saya keluarkan ada 26 perusahaan. Dan akan terus bertambah sampai 31," kata Edhy.
(Feby Novalius)