Dia menambahkan prinsip dalam penetapan iuran meliputi penggunaan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.
"Kita mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan," tandasnya.
(Feby Novalius)