Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik Lagi?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 25 November 2020 14:57 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi?
Share :

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Amanat Perpres ini akan mempengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan karena manfaat yang diberikan belum mengacu ke Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan masih terdapat pembagian kelas peserta.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bayar Klaim Pasien Corona Rp4,4 Triliun

Menteri Kesehatan Terawan mengatakan, penyesuaian iuran ini untuk menerapkan KDK dan kelas standar.

"Adanya amanat dalam Perpres 64 tahun 2020 tentang peninjauan ulang manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan iuran JKN sehingga perlu adanya penyesuaian bersaran iuran," kata Menkes seperti dikutip Youtube DPR, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Menko Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Pasien Covid-19

Kata dia, penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian.

"Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya