JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan dana pemerintah ke beberapa perbankan BUMN. Namun, penetapan dana tersebut bersifat deposito.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan penetapan dana bersifat deposito tapi ada tanda kutip. Adapun tanda kutip ini dimaksud untuk membantu pemulihan ekonomi.
Baca juga: Siapa Cepat Dia Dapat, Masih Ada Rp2,49 Triliun untuk Bank
"Dana titipan ini bersifat deposito tapi ada tanda kutip. Adapun tanda kutip ini dimaksud untuk membantu pemulihan ekonomi," kata Andin dalam video virtual, Rabu (25/11/2020)
Kata dia, pemerintah juga menetapkan syarat kepada perbankan dalam menitipkan uangnya. Salah satunya likuiditas perbankan harus kuat dan tidak bermasalah.
Baca juga: Bos Himbara Minta Perbankan Hati-Hati saat Covid-19
"Jadi kita menetapkan dana titipan ini harus likuiditasnya kuat dan tidak bermasalah. Kalau udah memenuh syarat dalam berbentuk proposol dan kita cek udah disetujui kita melakukan tanda tangan," katanya.