Seperti diketahui, dibukanya kembali ekspor benih lobster diatur dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Regulasi itu juga mewajibkan eksportir untuk melepasliarkan 2% hasil panen ke alam.
Adapun benih lobster yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor. Dari sederet perusahaan eksporir itu, diantaranya milik keluarga Saras
(Feby Novalius)