Untuk itu, UU ini keras untuk hadapi para spekulan. Kalau punya izin dan kemudian dagang izin, menjadi rent seeker. Kalau dapat izin tapi dua tahun tidak lakukan apa-apa, pemerintah bisa batalkan.
"Supaya mengencourage orang yang betul-betul mau menciptakan ekonomi dan kemakmuran dan mencegah orang yang bertujuan spekulasi," tandasnya.
(Fakhri Rezy)