Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok di Akhir Tahun, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

, Jurnalis
Sabtu 28 November 2020 17:09 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menunjuk bank pelaksana untuk menyalurkan Dana Tabungan Perumahan (Taperum) milik aparatur sipil negara (ASN) pensiun.

“ASN pensiun maupun ahli waris kami harapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan pengecekan kebenaran dan keabsahan dari dokumen yang dipersyaratkan. Termasuk juga kebenaran dan keabsahan rekening bank milik ASN pensiun yang bersangkutan,” jelas Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Eko Ariantoro seperti dilansir Antara, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

BP Tapera mengadakan sejumlah webinar untuk menyampaikan hal pencairan Taperum tersebut bagi ASN yang sudah pensiun dan bagaimana status dana bagi yang masih aktif berdinas.

Baca Juga: Bonus Demografi Jadi Peluang Pembiayaan Perumahan 

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain: KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Sementara itu, untuk ahli waris PNS pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti: surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris. BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut.

“Kami sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga, juga Pemerintah Daerah tentang skema yang efektif dan efisien,” lanjut Ariantoro.

Pemerintah daerah turut dilibatkan sebab sebagian besar ASN ada dan bekerja di daerah dan mendapat penghasilan dari APBD yang bersangkutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya