Cara Menentukan Gross Profit Margin dan Mark-up bagi Distributor dan Pengecer
Distributor :
Apabila distributor ingin memperoleh gross profit margin sebesar 25% :
• Harga jual kembali suatu produk yang memiliki biaya dasar Rp1 akan bernilai sebesar RP1/0,75 = Rp1.33.
• Harga jual kembali suatu produk yang memiliki biaya dasar Rp1,5 akan bernilai sebesar RP1,5/0,75 = Rp2.
Pengecer :
Apabila pengecer ingin memperoleh gross profit margin sebesar 33,33% :
• Harga jual kembali suatu produk yang memiliki biaya dasar Rp1.33 akan bernilai sebesar RP1,33/0,6666 = Rp1,33.
• Harga jual kembali suatu produk yang memiliki biaya dasar Rp2 akan bernilai sebesar RP2/0,6666 = Rp2.
Seandainya biaya manufaktur suatu produk sebesar Rp1000, maka ditingkat distributor produk tersebut menjadi bernilai Rp1000x1.33 = Rp1330 karena distributor tersebut mengambil gross profit margin sebesar 25%.
Sedangkan di tingkat pengecer, produk tersebut akan dibeli sebesar Rp1330x1.33 = Rp1769 karena mengambil gross profit margin sebesar 33%
(Kurniasih Miftakhul Jannah)