"Waktu itu pernah ada penawaran melalui kami berdua, kami datang ke kantor kuasa hukum dikatakan mereka bersedia untuk membayar Rp1 miliar di depan berdasarkan HYPN, sisanya akan dibayarkan 2 tahun, dan itu saya punya bukti chatnya dari salah satu kuasa hukumnya," kata Andreas di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
HYPN adalah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) yang ditawarkan ke nasabah. Kemudian terjadi gagal bayar sejak April 2020.
4. Kuasa Hukum Nasabah Minta Surat Resmi ke IOI
Terkait tawaran yang diberikan, pihaknya meminta surat resmi yang kemudian akan disampaikan kepada para nasabah. Dari situ diketahui yang ditawarkan adalah aset, bukan uang tunai.
"Itu betul mereka mau memberikan jaminan yang di Menteng, tetapi kenapa kami tolak? Karena harga yang berdasarkan informasi di surat tersebut adalah Rp74 miliar sekian, setelah saya konfirmasi ke lapangan itu hanya Rp38 miliar sampai Rp39 miliar," ungkap Andreas.
Untuk itu, pihaknya ingin ada itikad baik dari Indosterling. Tapi yang terjadi malah mereka melakukan mark up nilai aset yang akan dijadikan alat pembayaran ke nasabah.
"Jadi kalau mereka mau melakukan perdamaian atau melakukan pembayaran atau itikad baik itu jangan di-mark up lagi, seakan-akan kalau di-mark up lagi kan kesannya seperti apa ya gitu lho," tukas Andreas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)